Halaman

Daftar Blog Saya

Kamis, 22 April 2010

KY (Komisi Yudisial) menemukan banyak kejanggalan terhadap Vonis Bebas Gayus

Jakarta,
Komisi Yudisial telah memeriksa majelis hakim yang membebaskan pegawai pajak, Gayus Tambunan. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa vonis bebas itu disiapkan dalam satu malam.

Setelah memeriksa Ketua Majelis Muhtadi Asnun, hari ini Komisi Yudisial memeriksa dua anggota majelis, Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan. Dalam pemeriksaan, Bambang dan Haran mengaku putusan itu sudah dirancang akan dibacakan pada hari Jumat. "Berdasarkan keterangannya, ketua majelis sudah merancang untuk umroh," kata komisioner KY, Soekotjo Soeparto, di Gedung KY, Jakarta, Rabu (21/4).

Atas permintaan itu, lanjut Busyro, dua anggota majelis mengakui menyanggupi untuk membuat putusan pada hari Jumat. "Semua sudah disiapkan, kalau dalam kuliah itu SKS (sistem kebut semalam)," ujarnya.

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa majelis juga sudah menyadari ada kejanggalan dalam surat dakwaan. Dakwaan kesatu dan dua untuk Gayus isinya sama. "Seperti copy paste," jelasnya.

Majelis yang terdiri dari Muhtadi, Haran, dan Bambang telah membebaskan Gayus dari semua dakwaan perkara pajak. Sebelumnya, Salah satu hakim yang juga menangani perkara Gayus, Muhtadi Asnun, telah mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus.

Uang ini diduga masih terkait putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Gayus Tambunan. Senin kemarin, Mahkamah Agung sudah mengambil tindakan terhadap Asnun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar