Halaman

Daftar Blog Saya

Rabu, 21 April 2010

MK Diminta Legalkan Lokalisasi Perjudian

Jakarta, 

Pihak pemohon uji materi Undang-Undang Penertiban Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 menginginkan aktivitas perjudian dapat dilegalkan dengan cara dilokalisasi agar bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara. "Apabila perjudian dilegalkan, maka bisa bermanfaat dalam bentuk pajak misalnya digunakan untuk dana pendidikan," kata kuasa hukum pemohon, Farhat Abbas, dalam sidang perdana UU Penertiban Perjudian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (21/4).


Farhat juga memaparkan, bentuk pelegalan dengan lokalisasi judi juga bisa bermanfaat untuk menarik berbagai wisatawan asing sehingga bisa menjadi salah satu bentuk devisa pariwisata. Selain itu, menurut dia, lokalisasi juga bisa menghapuskan berbagai praktik liar perjudian yang kerap dijadikan sarana pemerasan oleh oknum aparat.

Ia mencontohkan, sejumlah negara tetangga yang telah melegalisasikan perjudian misalnya Malaysia dengan Pulau Genting Highland-nya. Para pemohon uji materi UU Penertiban Perjudian terdiri atas dua orang yang masing-masing bernama Suyud dan Liem Dat Koei.

Suyud pernah ditangkap saat bermain kartu kemudian dilakukan penahanan dan dijatuhi hukuman empat bulan 10 hari berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 332/Pid.B/2006/PN.JKT.PST. Sedangkan Lim Dat Koei adalah warga keturunan Tionghoa. Menurut Farhat, Lim Dat Koei seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara sama dan sejajar dalam kedudukannya sebagai warga negara Indonesia termasuk setiap kebiasaan yang sudah menjadi tradisi secara turun temurun seperti permainan judi atau taruhan.

UU Penertiban Perjudian No 7/1974 terdiri atas 5 pasal. Dalam bagian penjelasan umum UU tersebut disebutkan bahwa pada hakikatnya, perjudian adalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam bagian penjelasan umum juga disebutkan bahwa pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia. (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar