Halaman

Daftar Blog Saya

Senin, 19 April 2010

Korupsi Atas Nama Pendidikan

Seram mungkin bila kita membaca judul artikel ini. Korupsi di pengadilan atau korupsi di bank yang membawa nama pribadi atau organisasi saja sudah buruk, apalagi korupsi atas nama pendidikan?!

Tetapi sayangnya, korupsi jenis ini sudah sering terjadi di Indonesia. Banyak kasus korupsi yang terjadi pada institusi yang mestinya melayani masyarakat di bidang pendidikan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan dugaan korupsi di sektor pendidikan yang nilainya mencapai Rp. 852,7 miliar. Korupsi dana pendidikan ini utamanya dilakukan aparat dinas pendidikan di daerah dan sekolah. Dana yang diselewengkan yang terbesar adalah alokasi dana rehabilitasi dan pengadaan sarana prasarana sekolah serta dana operasional sekolah.

Audit BPK juga menyatakan mengenai penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahkan terjadi pada 60% sekolah yang menerimanya. Dana BOS yang diselewengkan itu rata-rata mencapai Rp 13,7 juta per sekolah. Di tengah meningkatnya anggaran pendidikan dan anggaran Depdiknas, kasus-kasus ini menjadi ironi. Ketidakseriusan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di sektor pendidikan inilah yang menyebabkan kasusnya tidak berhenti.

Penindakan kasus korupsi sejenis ini hanya mampu menjerat para pelaku di tingkat dinas pendidikan dan sekolah. Sementara, para pelaku di tingkat departemen dan DPR jumlahnya masih sangat sedikit yang ditindak. Sebanyak 287 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, 42 orang berasal dari dinas pendidikan dan 67 orang dari jajarannya.

Bagaimana pendidikan anti korupsi akan berhasil bila pendidiknya saja memberikan contoh yang buruk dengan melakukannya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar