Halaman

Daftar Blog Saya

Rabu, 21 April 2010

KPK dan Century

SEMULA DPR berencana menyelenggarakan Rapat Paripurna DPR hari ini akanuntuk mengesahkan tim pengawas kasus Century beranggotakan 30 orang dari lintas fraksi. Tapi gagal. Inilah kegagalan yang semakin menunjukkan macetnya pelaksanaan lima rekomendasi paripurna Pansus Hak Angket Kasus Century, yang telah stagnan lebih dari satu setengah bulan.

Dengan demikian, semua rekomendasi itu masih tersimpan dalam laci. Yakni proses hukum kasus Century oleh lembaga-lembaga penegak hukum, pembentukan dan revisi peraturan perundang-undangan di bidang fiskal dan moneter, pemulihan aset, penyelesaian terhadap nasabah Antaboga, dan tim pengawas Century yang hari ini gagal dibentuk. Secara politis, pemerintah juga telah memberikan respons terhadap rekomendasi utama Pansus Angket Century, yaitu menolak untuk menonaktifkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Padahal, DPR telah memvonis Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani, mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan ketika mengeluarkan kebijakan bailout menyelamatkan Bank Century pada November 2008. Presiden beralasan pemberhentian pejabat negara haruslah berdasarkan landasan hukum yang kuat dan menyerahkan proses itu ke lembaga-lembaga penegak hukum. Akan tetapi, sejauh ini pihak kepolisian dan kejaksaan belum melakukan langkah-langkah yang berarti. Bahkan kasus Bank Century tenggelam oleh riuh rendahnya kasus Gayus Tambunan setelah dibongkar oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
Untunglah masih ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara, pekan depan KPK memanggil Boediono dan Sri Mulyani. Ada baiknya melalui forum ini kita mengingatkan para penegak hukum bahwa pada rapat koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK Desember tahun lalu, telah disimpulkan adanya sembilan jenis pelanggaran tindak pidana dalam kasus Bank Century. Lambannya penanganan kasus Century hanya akan memperkuat keraguan publik bahwa lembaga-lembaga penegak hukum yang tengah merosot kredibilitasnya itu memang tak mampu mengungkap kasus Century secara tuntas.
Tetapi kini secercah harapan bersinar kembali. Di tengah pesimisme terhadap kinerja lembaga penegak hukum, di tengah minimnya respons pemerintah terhadap rekomendasi paripurna Pansus Angket Century, di tengah gagalnya DPR membentuk tim pengawas Century, KPK membuktikan dirinya masih layak diandalkan. Bahwa kasus Century tidak akan dipetieskan.
Keinginan publik sebenarnya sederhana, yakni agar kasus Century terungkap tuntas dan transparan. Bukan terus-menerus ditutup-tutupi dengan macam-macam alasan. (EDITORIAL MI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar