Halaman

Daftar Blog Saya

Rabu, 21 April 2010

Sri Mulyani & Marsilam Terlibat Kasus Mafia Pajak ?

Jakarta – Komisi III DPR akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution, dan Marsilam Simanjuntak terkait kasus pajak senilai Rp31,5 miliar yang melibatkan adik ipar Eddy Tansil, Paulus Tumewu, selaku Dirut PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. “Ya, kita akan panggil pihak-pihak yang diduga terlibat kasus penggelapan pajak ini, antara lain Sri Mulyani, Darmin Nasution, Marsilam, dan sebagainya,’’ kata Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4).

Sementara itu, Sekjen DPP Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia, Sasmito Hadinagoro, menyatakan, Paulus Tumewu diduga menggelapkan pajak saat menyampaikan surat pemberitahuan tunggakan (SPT). Pengusaha departement store ternama itu diperiksa penyidik Ditjen Pajak pada 3 dan 16 September 2005.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun primaironline.com kemarin, tanggal 17 September 2005, Paulus ditangkap oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak dan kemudian ditahan di rutan Mabes Polri. Setelah penyidikannya selesai, BAP-nya dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 9 November 2005.

Dalam nota dinas Sekjen Depkeu tanggal 25 Juli 2006, Paulus Tumewu dikenakan SKP (surat ketetapan pajak) kekurangan pembayaran PPh tahun 2004 sebesar Rp7,9 miliar dan dikenakan denda administrasi 400 persen dari utang pokok. Penangkapan terhadap Paulus Tumewu dilakukan dengan menggunakan pesawat khusus. Seharusnya, kasus yang BAP-nya sudah lengkap itu diteruskan ke tahap penuntutan, tetapi ia dilepas atas intervensi para petinggi Depkeu.

Pada 23 Nopember 2005, Paulus kirim surat ke Menkeu Sri Mulyani, ia sanggup membayar pajak pokok dan denda 400 persen. Tanggal 28 Nopember 2005, Paulus melunasi pajak (pokok) sebesar Rp7,9 miliar, tetapi dendanya sebesar 400 persen atau senilai Rp31,4 miliar belum dibayar.

Tanggal 11 Mei 2006, ia mengirim surat ke Menkeu yang intinya memohon agar Sri Mulyani mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan dan penuntutan atas dirinya. Berdasarkan surat itu, Menkeu lalu memberikan disposisi kepada Sekjen Depkeu.

Pada 25 Juli 2006, Sekjen Depkeu JB Kristiadi mengirimkan nota dinas kepada Menkeu yang isinya, mengingat proses penyidikan telah berakhir dan beralih menjadi proses penuntutan, maka ketentuan pasal 44 B UU KUP tidak lagi dimungkinkan.

Sekjen Depkeu lalu menyarankan agar Menkeu mengajukan permintaan penegasan/pendapat kepada Jaksa Agung dengan pertimbangan, pembayaran utang pajak beserta dendanya mempunyai nilai positif bagi penerimaan negara.

Tanggal 7 Agustus 2006, Sekjen Depkeu kirim surat kepada Menkeu, isinya antara lain, “Sesuai petunjuk Ibu untuk mengkonsultasikan dengan Bapak Marsilam Simanjuntak.’’

Sekjen juga menyampaikan konsep surat Menkeu kepada Jaksa Agung perihal penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu, yang telah dikonsultasikan dengan Marsilam Simanjuntak, yang mengusulkan perlunya dipertegas dalam konsep Menkeu mengenai kewajiban melunasi denda terlebih dahulu.

Tanggal 16 Oktober 2006, Menkeu mengirim surat kepada Jaksa Agung perihal penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu. Sebelumnya, tanggal 28 Agustus 2006, Dirjen Pajak Darwin Nasution juga mengirimkan surat kepada Menkeu perihal tindak lanjut usul penghentian penyidikan Paulus Tumewu.

“Tanggal 7 Agustus 2006, Sekjen Depkeu JB Kristiadi mengirim nota dinas kepada Menkeu juga perihal usulan penghentian penyidikan Paulus Tumewu. Barangkali bapak-bapak bisa tanyakan, layakkah itu dilakukan? Apakah pantas pejabat-pejabat itu lakukan intervensi, kasus yang sudah P-21 kok dihentikan. Apalagi yang bersangkutan hanya bayar pajak pokoknya saja, dendanya belum,’’ kata Sasmito.

Menanggapi penjelasan itu, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mendesak agar Panja Pengawas Pajak Komisi III DPR segera memanggil Sri Mulyani, bekas Jaksa Agung Abdulrahman Saleh, Marsilam Simanjuntak, Darmin Nasution, Sekjen Depkeu dan Paulus Tumewu. Ia juga mengusulkan agar penerimaan negara dari pajak tidak diserahkan kepada Ditjen Pajak tetapi badan yang otonom.

Rekannya dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding mengatakan, kalau penjelasan itu benar, berarti Menkeu lakukan pembohongan kepada Jaksa Agung saat itu, yakni Abdulrahman Saleh. Sri Mulyani, ujarnya, telah memberikan keterangan palsu pada kejaksaan agung, oleh karena itu harus dipanggil oleh Panja Pengawas Pajak Komisi III DPR. “Ini tergolong perbuatan pidana yang tak bisa ditolerir,’’ kata Sudding. (Primair)

Terlibat Mafia Pajak?
Terus terang, akibat kasus ini, kasus kakap mafia pajak kembali meruak dan makin jelas duduk perkaranya. Komisi III DPR Selasa mengurai benang kusut mafia pajak yang melibatkan kasus Paulus Tumewu, bos Ramayana dan adik ipar Edi Tanzil yang melakukan penggelapan pajak. Dalam skandal mafia pajak itu, disebut nama Sri Mulyani dan Marsillam Simanjuntak.

“Dalam kasus itu, potensi kerugian Negara di atas Rp 300 milyar, tersangka sudah ditahan dan kasus sudah P-21, namun karena keterlibatan para elite, maka Kejagung mengeluarkan SP3,’’ kata Ahmad Yani, anggota DPR Fraksi PPP

’’Dalam kaitan mafia pajak Paulus Tumewu itu, kami ingin Komisi III betul-betul mengusut ”big fish” (ikan besar) ini, siapa dibalik mafia pajak,” imbuh Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro,Selasa (20/4).

Ahmad Yani dan Sasmito bersama ekonom Ichsanurdin Noorsyi dan kalangan DPR lainnya menguraikan kasus Paulus Tumewu, yang melakukan penggelapan pajak, dengan potensi kerugian negara di atasRp 300 milyar, dimana Paulus sebagai tersangka sudah ditahan dan kasus sudah P-21.

‘’Tadi sudah diuraikan APPI bahwa skandal itu dihentikan pemeriksaan hukumnya oleh Sri Mulyani dan Marsillam Simanjuntak, lalu Kejagung mengeluarkan SP3,‘’kata Sasmito mewakili APPI.

Kasus itu sebenarnya sudah dilaporkan ke KPK tahun 2007, tapi tidak digubris. Lantas, siapa markusnya di sini? Ahmad Yani menyebut nama-nama yang diuraikan APPI seperti Marsillam dan Sri Mulyani diduga kuat terlibat di dalamnya.

Terkait big fish itu, Sasmito menyatakan sengaja mengungkapkan yang asosiasinya ketahui sesuai arahan Presiden RI. “Sehubungan perintah Bapak SBY juga kepada satgas mafia hukum, agar satgas bisa mengungkap atau menangkap big fish atau ikan besarnya, kami pun mengungkapnya. Juga terkait kongkalikong di bidang perpajakan ini yang melibatkan Marsillam dan Sri Mulyani,” paparnya.

’’Ada satu dokumen kasus yang patut diperiksa KPK dan penegak hukum lainnya untuk diklarifikasi,” imbuhnya.

Menurut Sasmito, tindakannya membongkar kasus tersebut karena penerimaan pajak menopang lebih dari 60 persen ABPN Indonesia. “Di APBN 2010 pun lebih dari Rp600 triliun diharapkan masuk dari pajak,” ujarnya.Panja PPNS komisi III mengundang Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) untuk dimintai keterangan seputar mafia pajak, Selasa (20/4/2010).

Sasmito meminta Komisi III DPR benar-benar menuntaskan mafia pajak. Sebab kalau tidak segera dibereskan, rakyat yang akan rugi. “Supaya dilakukan kongkrit agar pembayar pajak yang sudah membayar dengan baik supaya masuk kas negara. Karena lebih dari 60 persen belanja negara dari pajak,” papar Sasmito. (JP/ KN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar